Tugas & Fungsi Pokok

Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kota Prabumulih

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Prabumulih merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kebakaran serta kondisi kedaruratan lainnya. Lembaga ini berfungsi sebagai pelaksana kebijakan daerah di bidang pemadaman kebakaran, penyelamatan, pencegahan, serta edukasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tangguh terhadap bencana.

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kota Prabumulih adalah:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah, serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi.

Tugas ini mencakup penanganan langsung kejadian kebakaran, evakuasi korban dalam kondisi darurat, hingga pelaksanaan upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

Fungsi Pokok

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Prabumulih menjalankan beberapa fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
    Dinas bertugas menyusun pedoman dan prosedur pelaksanaan kegiatan pemadaman serta penyelamatan agar sesuai dengan standar operasional dan kebutuhan lapangan.

  2. Pelaksanaan pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa serta harta benda
    Fungsi ini meliputi kegiatan di lapangan saat terjadi kebakaran di rumah tinggal, bangunan umum, area industri, maupun lahan terbuka. Termasuk pula penyelamatan korban kecelakaan, bencana alam, serta evakuasi dalam kondisi darurat lainnya.

  3. Penyuluhan dan pelatihan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran
    Dinas aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), simulasi evakuasi, dan sosialisasi bahaya kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga.

  4. Inspeksi dan pengawasan sistem proteksi kebakaran
    Bertugas memeriksa dan menilai kelengkapan serta kesiapan alat keselamatan kebakaran pada bangunan publik maupun swasta, seperti sistem alarm, hydrant, jalur evakuasi, dan alat pemadam.

  5. Pengelolaan sarana dan prasarana operasional
    Melakukan pemeliharaan dan pengadaan armada pemadam kebakaran, peralatan teknis, dan perlengkapan pelindung diri (APD) agar seluruh personel siap bertugas secara optimal setiap waktu.

  6. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia
    Menyelenggarakan pelatihan teknis, pembinaan, dan sertifikasi bagi seluruh personel damkar guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas dalam penanganan lapangan.

  7. Pelayanan pengaduan dan tanggap darurat 24 jam
    Dinas menyediakan layanan call center dan posko siaga yang beroperasi penuh 24 jam guna menerima laporan masyarakat dan merespons kejadian secara cepat dan akurat.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi di atas, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Prabumulih terus berupaya menjadi institusi yang profesional, tanggap, dan terpercaya. Dengan mengedepankan keselamatan masyarakat dan kerja sama lintas sektor, Damkar Prabumulih hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan kota yang aman, siaga, dan tangguh terhadap bencana kebakaran dan kondisi darurat lainnya.