Unit Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Prabumulih
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Prabumulih merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam urusan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan masyarakat dari berbagai kondisi darurat. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal, Dinas Damkar Prabumulih dibentuk dengan struktur unit kerja yang terorganisir dan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang spesifik namun saling terintegrasi, guna menciptakan sistem kerja yang efektif, efisien, dan profesional.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas adalah pemimpin tertinggi dalam struktur Dinas Pemadam Kebakaran Kota Prabumulih. Kepala Dinas bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengoordinasikan seluruh kegiatan, serta mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di setiap bidang. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
2. Sekretariat
Sekretariat berfungsi mengelola berbagai urusan administrasi dan penunjang kegiatan teknis. Sekretariat terdiri dari tiga subbagian, yaitu:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Mengelola urusan tata usaha, surat menyurat, kepegawaian, serta kebutuhan internal dinas. -
Subbagian Keuangan
Mengelola anggaran, belanja kegiatan, pelaporan keuangan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana. -
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
Menyusun rencana kerja tahunan, memantau pelaksanaan kegiatan, dan menyusun laporan evaluasi program.
3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran
Bidang ini merupakan garda depan dalam pelaksanaan pemadaman dan penyelamatan. Dibagi menjadi dua seksi:
-
Seksi Pemadaman dan Penyelamatan
Menangani secara langsung setiap kejadian kebakaran, evakuasi korban, penyelamatan kecelakaan, hingga penanganan situasi darurat lainnya. -
Seksi Sarana dan Prasarana Operasional
Mengelola dan merawat armada pemadam, alat pemadam api, alat pelindung diri (APD), serta perlengkapan operasional lainnya.
4. Bidang Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Bidang ini bertanggung jawab dalam kegiatan pencegahan dan pembinaan masyarakat. Terdiri dari dua seksi:
-
Seksi Edukasi dan Sosialisasi
Menyelenggarakan pelatihan penggunaan APAR, penyuluhan bahaya kebakaran, dan simulasi evakuasi kepada sekolah, kantor, pasar, dan masyarakat umum. -
Seksi Inspeksi dan Pengawasan
Melakukan pemeriksaan sistem keselamatan kebakaran pada bangunan publik dan swasta serta memberikan rekomendasi atau sertifikasi keselamatan kebakaran.
5. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Untuk menjangkau seluruh wilayah kota, Dinas Damkar Prabumulih membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa titik strategis. UPT bertugas memberikan layanan pemadaman dan penyelamatan secara langsung, serta berkoordinasi dengan kantor pusat untuk laporan dan dukungan operasional.